LikingNews.com MAROS | Dalam 3 bulan terakhir tercatat setidaknya 2 kasus Kekerasan Seksual di Kab. Maros yang terungkap dipublik, tentu ini menjadi perhatian serius buat kita khususnya pemerintah Daerah Kabupaten Maros.
Menyikapi fenomena tersebut, Direktur Salewangang Monitoring Center (SMC) Maros angkat bicara saat ditemui oleh awak media disalah satu Warkop di Maros, Direktur SMC Maros Wahyudi mengatakan bahwa lembaganya akan memberi atensi khusus terhadap kejadian yang tidak boleh dipandang sebelah mata tersebut.
"Ini bukan lagi kejahatan pidana biasa, tetapi ini sudah masuk kategori extraordinary crime yang akan berdampak terhadap kehidupan bermasyarakat khususnya masa depan para korban yang masih dibawah umur yang menjadi pelecehan seksual tersebut".
Bahkan menurut pria yang akrab disapa Yudi itu mengatakan jika Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Maros harus bertanggung jawab atas maraknya kejadian kekerasan seksual anak di Maros, sebab dalam Undang Undang Perlindungan Anak sangat jelas menyebutkan jika Negara, Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin dan melindungi seluruh Hak Anak yang menjadi bagian dari Hak Asasi Manusia.
"Selain melakukan tindakan pecegahan dan perlindungan terhadap Anak sebaiknya DPPPA Maros juga menyiapkan Bantuan Hukum terhadap para korban, dan jika dibutuhkan oleh DPPPA Maros tentu kami siap membantu," tutup Yudi.
Publis: Dendi
0Komentar